Sampang,- Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang menjadi saksi babak baru keterwakilan rakyat dari Fraksi Partai NasDem.
Juhari resmi dilantik sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), pada Rabu (07/01/2026) siang.
Pria asal Desa Batorasang Kecamatan Tambelangan ini, menggantikan Moh Fathurrosi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1037/KPTS/011.2/2025.
Di balik senyum syukur Juhari, tersimpan perjuangan hukum yang melelahkan selama lebih dari satu tahun.
Kasus ini sempat bergulir panas di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang, banding ke Surabaya, hingga berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Kepada awak media Juhari menyampaikan, perjuangannya untuk menjadi legislatif tidaklah mudah.
“Namun kami meyakini, kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujarnya usai dilantik.
Ia mengungkapkan, seluruh sengketa hukum telah tuntas dengan keluarnya putusan MA pada 16 Oktober lalu yang menguatkan posisinya.
Meskipun baru saja dilantik, anggota dewan dari Dapil II (Tambelangan, Jrengik, Sreseh) ini menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja.
Walaupun saat ini masih menunggu arahan fraksi terkait penempatan komisi, Juhari menegaskan komitmennya untuk mengawal program pemerintah.
“Saya selalu siap ditaruh di mana saja,” ucapnya.
Fokus utamanya, ungkap Juhari, memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah, terutama kepada Bupati Sampang.
“Tentunya untuk menjalankan program-program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, pergantian ini dilakukan setelah Moh Fathurrosi resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai NasDem.
Yakni melalui keputusan DPP Partai NasDem Nomor 124-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024.
Dengan dicabutnya kartu tanda anggota tersebut, maka hak keterwakilannya di legislatif beralih kepada Juhari sebagai peraih suara berikutnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










