Bangkalan,- Unit Reskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial F (32).
Diketahui, F adalah pelaku penganiayaan sadis yang terjadi di rumah kos di Desa Tanah Merah Dajah, Selasa (20/1/2026) kemarin.
Pelaku yang merupakan sopir ekspedisi ini ditangkap di pelariannya di Desa Glis-glis, Kecamatan Modung,
Insiden berdarah tersebut dipicu oleh pengakuan mengejutkan.
Istri pelaku (M), mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan korban (S) warga Pamekasan.
Tak terima dikhianati, F gelap mata. Sekitar pukul 11:00 wib, ia mendatangi kamar kos korban dengan membawa celurit.
“Tersangka menganiaya korban hingga bersimbah darah,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk melacak keberadaan F.
Berkat koordinasi cepat dan informasi masyarakat, F berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya senjata tajam jenis celurit dan pakaian korban,” sebutnya.
Saat ini, korban yang merupakan penjual pentol keliling masih berjuang pulih di Rumah Sakit Pamekasan akibat luka serius.
Sementara itu, imbuh Wibowo, tersangka F harus mendekam di balik jeruji besi.
“F dijerat Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










