Sidang Kasus Jambret Maut di Surabaya: Hakim Endus Persekongkolan Saksi
SURABAYA – Suasana haru menyelimuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).
Misnati, ibu korban Perizada Eilga Artemesia, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan detik-detik putrinya merenggut nyawa.
Perizada meninggal setelah menjadi korban penjambretan terdakwa Mochamad Basyori, di kawasan Kusuma Bangsa Surabaya.
Dalam sidang agenda pembuktian ini, Prof. Dr. Djoni Djunaidi dari RSUD Dr. Soetomo juga dihadirkan sebagai saksi ahli.
Ia menjelaskan secara medis, luka-luka akibat kekerasan terdakwa menjadi penyebab utama kematian korban.
Keterangan ahli tersebut, memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman terhadap terdakwa Mochamad Basyori.
Atas perbuatannya, terdakwa kini terancam hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Ketegangan muncul saat Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memeriksa saksi, Nurul Huda.
Hakim menaruh kecurigaan pada status sepeda motor sarana kejahatan, yang dipinjamkan saksi kepada terdakwa.
Tak hanya itu, ponsel Vivo milik korban juga diketahui telah dijual oleh saksi.
Hal ini memicu dugaan adanya persekongkolan, untuk menghilangkan barang bukti atau menutupi kejahatan.
“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan, karena ada dugaan persekongkolan!,” tegas Hakim Edi dengan nada tinggi.
Terdakwa kini dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Aturan ini secara spesifik mengatur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Untuk sekadar diketahui, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Agenda selanjutnya, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan nasib terdakwa. (red)



