SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menangkap pria berinisial MIF.

Pasalnya, pria berusia 30 tahun tersebut ihwal peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“MIF mengaku narkotika yang ia bawa, milik ayahnya sendiri berinisial M,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia mengungkapkan, pelaku mengedarkan barang itu atas perintah sang ayah untuk diberikan kepada pemesan.

“MIF berdalih tidak mengetahui detail bisnis haram orang tuanya,” ungkapnya.

Putrawan menjelaskan, MIF mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang mengantarkan pesanan.

“Tersangka mengeklaim tidak tahu harga per poket, maupun asal pasokan barang tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Diantaranya 12 paket sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, serta satu unit timbangan digital.

Selain itu, polisi menyita dua bendel plastik klip kosong dan empat buah skrop sedotan.

“Satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi juga turut diamankan sebagai alat bukti,” imbuhnya.

Putrawan menegaskan, akibat perbuatannya, MIF kini telah mendekam di sel tahanan.

MIF dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran intensif terhadap M.

“Ayah kandung tersangka kini resmi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (bas)