BANGKALAN • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan.

Alih-alih hanya membawa dampak positif bagi gizi anak, program nasional ini mulai memicu persoalan lingkungan akibat buruknya pengelolaan sampah sisa makanan.

Keluhan datang dari warga di sekitar Pasar Klampis, Pasar Ki Lemah Dhuwur, Pasar Blega, dan Pasar Kamal.

Tumpukan sampah organik dari program MBG di kontainer pasar, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas pedagang serta pengunjung.

“Program MBG ini bagus, tetapi pengelolaan limbahnya tidak boleh diabaikan. Jangan sampai masyarakat justru menanggung dampak bau,” ujar Abd Hanan, salah seorang warga Bangkalan, Kamis (11/6/2026).

Mahasiswa Desak Tanggung Jawab SPPG

Merespons keluhan tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Bangkalan angkat bicara.

Mereka mendesak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku pengelola untuk tidak lepas tangan.

Ketua Komisariat PMII STKIP PGRI Bangkalan, Husnul menegaskan, SPPG wajib memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri sejak awal beroperasi.

Hal tersebut juga mencakup pemilahan hingga pengolahan sampah organik.

“SPPG jangan hanya fokus pada produksi makanan dan IPAL cair. Sampah harian juga tanggung jawab mereka. Jangan semua beban digeser ke pemerintah daerah,” kritik Husnul.

Menurutnya, masalah ini tidak bisa selesai hanya dengan penarikan retribusi.

“Komitmen nyata dari SPPG diperlukan agar armada sampah Pemda yang terbatas tidak mengalami kelebihan muatan,” tandasnya.

DLH dan Satgas MBG Akui Kendala Armada

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bangkalan membenarkan adanya kendala di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Ahmad Siddiq, menyebut retribusi Rp200 ribu dari pelaksana MBG belum mencakup biaya jemput sampah dari dapur produksi.

“Kalau LH diminta mengangkut dari lokasi dapur, kami belum ada tambahan anggaran BBM, terutama untuk wilayah yang jauh,” ungkapnya.

Ahmad juga membeberkan fakta miris mengenai rendahnya kepatuhan pembayaran retribusi.

“Dari seluruh penyelenggara MBG yang dikirimi surat, baru sekitar 20 pihak yang menunaikan kewajiban tersebut,” bebernya.

Senada dengan DLH, Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, mengakui pengangkutan limbah MBG belum maksimal.

Kendala transportasi menjadi penjegal utama bagi wilayah yang jauh dari jangkauan armada.

“Fasilitas seperti TPS 3R dan TPA sebenarnya siap. Masalah utamanya ada pada proses pengangkutan dari lokasi SPPG ke fasilitas tersebut,” jelas Bambang.

Tabrak Regulasi Nasional?

Lambatnya penanganan ini dinilai ironis. Sebab, Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 secara jelas mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan dan sampah secara sistematis serta berkelanjutan.

Regulasi nasional tersebut menegaskan, manajemen limbah adalah bagian utuh dari ekosistem MBG yang menjadi tanggung jawab mutlak pihak penyelenggara.

Kini, masyarakat Bangkalan mendesak sinergi cepat antara Pemkab, Satgas, dan SPPG. Evaluasi total harus segera dilakukan agar niat baik peningkatan gizi tidak berujung pada bencana ekologis di tingkat lokal.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi