PAMEKASAN • Penanganan medis terhadap pasien kista berinisial S (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, di Rumah Sakit (RS) Larasati Pamekasan, terancam diseret ke ranah hukum.

Pihak keluarga didampingi LSM LIRA setempat, berencana melaporkan oknum dokter yang menangani kasus ini atas dugaan malapraktik.

Bupati LIRA Pamekasan Slamet Riyadi menjelaskan, peristiwa bermula saat pasien didiagnosis menderita kista cukup parah oleh RSUD Smart Pamekasan dan disarankan rujuk ke Surabaya.

“Namun, pihak keluarga memilih melakukan pemeriksaan tambahan ke tempat praktik mandiri dokter berinisial T,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dr. T diduga meyakinkan keluarga, penyakit pasien bisa diangkat melalui tindakan operasi hari itu juga di RS Larasati.

“Pihak keluarga yang berharap kesembuhan akhirnya menyetujui tindakan tersebut,” ungkapnya kepada awak media.

Nahas, kata Slamet Riyadi, tindakan bedah yang dilakukan diduga tidak menyelesaikan masalah.

“Perut pasien sudah dibedah, namun kemudian dijahit kembali tanpa ada pengangkatan penyakit,” terangnya.

Pihak dokter berdalih, tindakan pengangkatan kista batal dilakukan karena posisinya menempel pada batu empedu.

Pasien bahkan sempat dinyatakan boleh pulang, sebelum akhirnya dirujuk ke Surabaya setelah mendapat desakan dari pihak LIRA.

“Kalau memang penyakitnya tidak bisa diangkat sejak awal, mestinya dokter tidak memaksakan tindakan bedah. Ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien,” tegas Slamet Riyadi.

Ia menambahkan, saat ini pasien tengah menjalani perawatan intensif di RS Unair Surabaya.

“Demi menuntut keadilan dan pertanggungjawaban, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Polres Pamekasan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari dr. T yang menangani pasien.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Direktur RS Larasati Pamekasan, Khairul Umam, namun sambungan telepon belum mendapatkan respons.

Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi