SAMPANG • Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sampang ungkap Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria berinisial AM (32) asal Desa Tramok, Kokop, Bangkalan, berhasil ditangkap, setelah sempat buron dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Sampang.

Kasus ini diketahui pertama kali pada Kamis, 19 Maret 2026 (bulan ramadhan, red) sekira pukul 02.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban Evi Herawaty (50), hendak mempersiapkan makan sahur di dapur rumahnya.

Namun, ia terkejut melihat pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka.

Sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam milik anaknya, semula terparkir di dalam dapur telah hilang.

Di saat bersamaan, tetangga korban sempat melihat motor tersebut dibawa dua orang pria ke arah utara menuju Desa Batuporo Barat.

Satu pelaku berinisial AS telah ditangkap sebelumnya dan divonis Pengadilan, sementara rekannya AM melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp25 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil melacak keberadaan AM.

Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/8) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang.

Kasih Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersangka DPO tersebut.

“AM sudah kami amankan di Mapolres, untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (30/8) pagi.

Dalam kasus ini, kata Eko, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Eko.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi