BANGKALAN • Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan dari Malaysia akibat masalah dokumen.

Keduanya ditangkap otoritas setempat karena masuk secara nonprosedural.

Petugas gabungan menyambut kedatangan Rusdi (33) dan Sainih (43) di Bandara Juanda, Jumat (9/10/2026).

“Proses pemulangan dan serah terima ke keluarga berjalan lancar,” ujar petugas di lapangan.

Rusdi ditangkap di laut saat menyeberang dari Thailand memakai visa wisata.

“Saya ditahan dua bulan sebelum sempat bekerja,” ungkap Rusdi usai tiba di rumahnya.

Sainih yang bekerja sebagai buruh bangunan sejak 2022 juga bernasib sama.

“Saya ditangkap pas pulang kerja, lalu ditahan lima bulan sebelum dideportasi,” tuturnya.

Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, meminta warga tak tergiur jalan pintas.

“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dan jangan tergiur proses cepat yang tidak jelas,” tegasnya.

Ia mengingatkan risiko besar yang membayangi pekerja tanpa dokumen sah.

“Keberangkatan ilegal berisiko tinggi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga deportasi,” tambahnya.

Jemmi menegaskan pentingnya legalitas demi keselamatan PMI di negeri orang.

“Prosedur resmi menjamin perlindungan hukum bagi pekerja, baik sebelum berangkat maupun selama bekerja,” jelasnya.

Ia berharap, kasus ini jadi pelajaran berharga bagi warga Bangkalan.

“Jadikan ini pelajaran untuk mengutamakan keselamatan dan kepastian hukum,” imbaunya.

✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi