PAMEKASAN • PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menertibkan sebuah bangunan di Desa Larangan Tokol, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).

Langkah tegas ini mengakhiri drama sengketa lahan nonaktif lintas Telang-Kalianget yang bergulir sejak 2023.

Bangunan yang ditertibkan merupakan warung makan seluas 30 meter persegi milik Saiful Bahri.

Masa sewa lahan tersebut sebenarnya sudah habis pada 31 Juli 2024. Namun, ia tetap nekat berjualan tanpa izin resmi KAI.

Persoalan makin pelit setelah tetangga sebelah lahan, Mansyur, ikut melayangkan protes.

KAI sempat memberi jalan tengah dengan menawarkan lokasi relokasi berjarak 100 meter.

Saiful sempat setuju, tetapi belakangan berubah pikiran dan menolak membayar sewa baru.

Rangkaian mediasi berulang kali berujung buntu. KAI yang sempat menunda penertiban akhirnya melayangkan surat peringatan keras.

“Pengamanan aset merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan secara tertib,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono.

Pihaknya mengklaim KAI sudah sangat fleksibel dan berulang kali mengedepankan musyawarah.

Namun, penegakan aturan hukum atas aset negara tak bisa terus ditawar.

“Kami telah memberikan kesempatan bermusyawarah. Namun, perusahaan wajib memastikan aset dikelola sesuai ketentuan,” tegas Mahendro.

Ia mengingatkan, KAI tak akan membiarkan aset BUMN dikuasai secara sepihak.

Oleh sebab itu, Mahendro meminta masyarakat untuk selalu melengkapi izin legal, jika ingin memanfaatkan lahan KAI.

“Kami berharap semua pihak bisa memahami langkah ini, demi menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi