Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara RSUD Sampang
SAMPANG • Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya membongkar kasus korupsi yang membelit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr.Mohammad Zyn (RSMZ).
Penyidik resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi pada Jumat (30/10/2026) sore.
Pantauan awak media di lokasi, suasana di halaman Kantor Kejari Sampang sempat mendadak tegang.
Sebuah mobil tahanan tampak siaga sejak pukul 16:50 WIB, untuk membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Sampang.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal, membeberkan detik-detik penetapan tersangka ini dalam keterangan resminya.
“Kami telah menetapkan tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD Rumah Sakit dr.Mohammad Zyn,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan maraton, tegas Iqbal, penyidik menetapkan satu orang kunci berinisial WRM.
Tersangka WRM diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran RSMZ Sampang dalam periode 2022 hingga 2025.
“Praktik rasuah tersebut, diduga kuat terjadi pada tahun anggaran 2023 sampai 2025,” terangnya.
Berdasarkan alat bukti valid yang dikantongi tim penyidik, WRM terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dana BLUD yang seharusnya untuk pelayanan masyarakat, justru digrogoti demi kepentingan pribadi.
“Hasil temuan penyidik berdasar penghitungan sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ungkap Iqbal.
Angka kerugian negara yang fantastis ini membuat penyidik tidak mau ambil risiko.
Tersangka langsung digelandang ke Rutan Sampang, untuk menjalani masa penahanan perdana selama 20 hari kedepan.
Langkah tegas penahanan ini, demi memperlancar proses penyidikan lanjutan yang sedang dikebut oleh korps adhyaksa.
“Tersangka saat ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Sampang,” pungkas Iqbal.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


