IRT di Sampang Laporkan Sindikat TPPO ke Polisi
SAMPANG • Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UH (35) harus menelan pil pahit setelah menjadi korban janji manis bekerja di luar negeri.
Didampingi Kepala Disnaker dan perwakilan Dinsos Sampang serta pihak keluarga, UH mendatangi Mapolres setempat pada Senin (03/11/2026) siang.
Kedatangannya tidak lain untuk melaporkan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yang menjeratnya ke Arab Saudi.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor STTLP/B/364/XI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, petaka ini bermula pada Agustus 2026.
UH awalnya didekati oleh seseorang yang dipanggil HAM.
”Saya ditawari pekerjaan di Arab Saudi oleh seseorang yang saya panggil HAM,” ujar UH dalam keterangannya.
Tidak lama berselang, HAM mempertemukan UH dengan seorang pria berinisial IN di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sekar.
Di sanalah proses perekrutan ilegal itu mulai berjalan mulus bagi para pelaku. Terlapor langsung meminta dokumen kependudukan penting milik korban.
”KTP dan Kartu Keluarga saya diminta,” ungkap UH.
Tidak hanya itu, IN juga merekam identitas fisik korban secara digital.
“Saya difoto dan diambil videonya untuk dikirim ke penerima tenaga kerja di Riyadh, Arab Saudi,” tambahnya.
Korban kemudian diminta segera mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Awalnya, UH diminta membuat paspor di Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan. Namun, proses pembuatan paspor justru dialihkan ke Kota Surabaya.
”Saya bersama HAM berangkat ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk diambil sidik jari dan foto paspor,” jelas UH.
Segala urusan keberangkatan tersebut berjalan begitu cepat tanpa prosedur penempatan resmi yang transparan.
Hingga akhirnya, pada 20 Agustus 2026, instruksi keberangkatan turun dari sang penyalur.
”Saya mendapat kabar dari Iman Nawawi untuk segera berangkat ke Jakarta,” tutur UH.
Dua hari berselang, korban tiba di Jakarta dan langsung diberangkatkan melintasi batas teritorial negara.
“Tanggal 22 Agustus 2026, saya langsung melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi,” katanya.
Setibanya di Timur Tengah, korban digiring oleh jaringan penampung tenaga kerja liar.
“Saya kemudian diserahkan kepada majikan di kota Dammam,” ungkap UH.
Namun, setibanya di tempat kerja, korban merasakan kejanggalan besar yang mengarah pada praktik jual beli manusia.
“Majikan tempat saya bekerja memberikan sejumlah uang kepada penampung yang mengantar saya,” ungkapnya.
Mendapati perlakuan yang tidak wajar, korban akhirnya berhasil dipulangkan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan dugaan TPPO tersebut.
“Iya benar, kemarin (Senin, 02/11), korban dugaan TPPO didampingi keluarganya sudah melapor ke kami,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


