Polda Jatim Hentikan Kasus Toko Emas Sampoerna
BANGKALAN • Penyelidikan hukum terhadap pemilik Toko Emas Sampoerna di Bangkalan resmi dihentikan oleh Polda Jawa Timur.
Langkah itu setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Surat Ketetapan penghentian perkara tersebut diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 5 November 2026.
Tim penasihat hukum dari GBR & Partner Law Firm menyambut baik keputusan tegas tersebut.
Perwakilan tim kuasa hukum, Gatot Hadi Purwanto, menilai langkah itu memberikan kejelasan status bagi kliennya.
“Kami menghormati keputusan ini,” ujar Gatot, Sabtu (7/11/2026).
Ia menyebut penghentian tersebut membuktikan adanya kepastian hukum yang adil.
“Ini bentuk kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat atas dugaan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen dan sektor perindustrian.
Namun, penyidik menyimpulkan peristiwa hukum yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.
“Bukan merupakan tindak pidana,” tegas Gatot merujuk hasil penyidikan.
Pihaknya mengapresiasi profesionalisme penyidik kepolisian dalam menangani perkara secara objektif.
Menurutnya, penegakan hukum wajib berpijak pada fakta objektif dan alat bukti yang sah.
“Bukan semata-mata asumsi,” kata Gatot.
Kini, pemilik Toko Emas Sampoerna dapat kembali beraktivitas secara normal tanpa beban kekhawatiran.
“Klien kami bisa kembali menjalankan usahanya,” ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak agar berhenti menyebarkan opini keliru yang berpotensi mencemarkan nama baik.
“Jangan lagi membangun opini,” pinta Gatot.
Fokus utama saat ini adalah memulihkan kepercayaan publik serta menjaga kualitas layanan usaha.
“Tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


