KPUD Pamekasan; Tidak Ada TPS Khusus Seperti di Rumah Sakit, Lapas dan Pesantren

Pamekasan, (regamedianews.com) – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 yang akan dilaksanakan pada 27 juni mendatanh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, memastikan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di RSUD Dr. Slamet Martodirdjo Pamekasana.

Menurut Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, pihaknya tidak menyediakan TPS di rumah sakit, tetapi warga yang hendak menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi itu bisa mencoblos di TPS dekat rumah sakit.

“Dari TPS terdekat itu nanti ada petugas khusus yang datang ke rumah sakit atau pasien. Kalau tidak salah itu dilakukan di KPPS 6,” ungkapnya, Kamis (12/04/2018).

Hamzah menambahkan, tidak hanya di rumah sakit, tetapi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pamekasan tidak ada TPS khusus. Namun, para pemilih difasilitasi untuk tetap bisa mencoblos di TPS terdekat.

“Untuk area-area tertentu seperti rumah sakit dan Lapas disediakan khusus datanya, berapa untuk Pilbup (Pemilihan Bupati) dan berapa yang Pilgub (Pemilihan Gubernur),” pungkasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *