Melawan Hak Atau Dengan Sengaja Melawan Hak

- Jurnalis

Senin, 11 Juni 2018 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh; Ketua Jatim Corruption Watch, H. Moh. Tohir, SE

(regamedianews.com),- Hampir semua orang dapat dikatakan mengetahui bahwa perbuatan yang tidak bertentangan dengan kewajiban dan larangan, tidak merusak tata tertib hukum, tidak menyerang kepentingan hukum demukian pula perbuatan – perbuatan yang meskipun sedikit banyak menyerang kepentingan tetapi diperkenankan oleh aturan undang-undang maka maka perbuatan tersebut menjadi berhak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bilamakanah perbuatan itu dikatakan melawan hak dan manakah syarat-sayarat serta keadaan-keadaan yang menghilangkan sifat melawan hak ? Perbuatan yang bertentangan qoidah pidana belum tentu melawan hak, seperti polisi masuk ke pekarangan rumah orang dengan tujuan mencegah penjahat yang akan melakukan pembakaran. Pembuat undang-undang telah memberikan syarat-syarat dan keadaan-keadaan yang menghilangkan sifat melawan hak.

Peehatikan pasal 48 s/d 51 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dikenal dengan overmacht hal berbeda dengan pasal 44 KUHP “barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak dapat dihukum”.

Baca Juga :  HPSN Berawal Dari Tragedi TPA di Cimahi

Perkataan “melawan hak” apabila perkataan ini ditempatkan dibelakang kata “sengaja” maka kata “sengaja” berlaku pada kata-kata “melawan hak” agar perbuatan si pembuat dapat dihukum. Misalnya pada pasal 333 KUHP ayat 1. “Barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum setinggi-tingginya 8 tahun” sehingga kata sengaja adalah menguasai semua anasir dari kejahatan.

Oleh karena itu, pembuat harus mengetahui bahwa perampasan kemerdekaan itu melawan hak atau dalam hal itu pembuat ia tidak mempunyai kekuasaan yang disahkan oleh undang-undang untuk lebih jelasnya perhatikan pasal 198 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak menenggelamkan (mengaramkan) atau mendamparkan, membinasahan membuat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau merusakkan sesuatu kapal (perahu) dihuum…. ayat 1e…. ayat 2e…. oleh sebab itu pembuat dapat dihukum cukup dengan mempunyai “sengaja” lebih jelas lagi pembuat walaupun semula menyangka kapal/perahu miliknya ternyata setelah dibuktikan ternyata milik orang lain, maka pembuat tetap dihukum.

Baca Juga :  Tekad Polres Sampang Dalam Pengamanan PSU Patut Diapresiasi

Pasal 200 KUHP “Barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan – bangunan, dihukum;
1e. Penjara setinggi – tingginya 12 tahun kalau perbuatan itu mendatangkan bahaya umum bagi barang.
2e. Penjara setinggi – tingginya 15 tahun kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain.
3e. Penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun kalau perbuatan iti dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati lantaran perbuatan itu (KUHP. 35, 165, 226, 336, 382, 410). *

Berita Terkait

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB