Daerah  

Pertahun, Dinsos Pamekasan Siapkan Anggaran Untuk Anak Yatim

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Pamekasan, Fatmawati, memberikan santunan kepada salah satu anak yatim di Kecamatan Palengaan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Bentuk kepeduliyan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan adakan pembinaan kesejahteraan anak yatim sekaligus menyerahkan bantuan berupa uang sejumlah Rp. 200.000,- per-anak yatim di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Senin (27/08/2018) kemarin, sekira pukul, 11.30 wib.

Turut Hadir dalam penyerahan tersebut diantaranya, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Pamekasan, Fatmawati, beserta staff. Fatmawati mengatakan, pihaknya menganggarkan setiap tahunnya untuk memberikan bantuan guna mensejahterakan anak yatim dibeberapa kecamatan.

Baca juga PMII Rayon Ekonomi UIM Pamekasan Santuni Anak Yatim

“Salah satunya di kecamatan palengaan. Maka dari itu kami di Dinsos menganggarkan untuk anak yatim tiap tahun. Santunan anggaran tahun 2017 sebanyak 3.000 anak yatim se Kabupaten Pamekasan dengan jumlah nominal Rp. 100.000,- tiap anak yatim,” terangnya.

Untuk anggaran 2018, lanjut Fatmawati, pihaknya menganggarkan 1.500 Anak yatim dengan nominal Rp. 23.000.000,-. se Kecamatan di Pamekasan. terkecuali Kecamatan Kota/Pamekasan. Sedangkan untuk Kecamatan Palengaan ada 115 anak yatim dan nominalnya Rp. 200.000.

Baca juga Sambut Rijalul Ansor Safari Ramadhan, PAC Ansor Santuni Anak Yatim

“Pada pengambilan penyerahan bantuan anak yatim di Kecamatan Palengaan ada sekitar 50 Anak yang belum mengambil, dengan beberapa udzur, seperti sakit, bepergian dan masih dilingkungan sekolah,” ucapnya.

Maka dari itu disarankan kepada anak yatim yang belum mengambil dana bantuan tersebut segera diambil di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan dengan membawa persyaratan.

“Yang belum ambil, silahkan datang langsung ke kantor Dinsos pada jam kerja dengan membawa Foto copy KK, Undangan dan tidak boleh diwakilkan,” imbuhnya. (ff/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *