Daerah  

Komisi III DPRD Sampang Adukan Dugaan Kongkalikong Retender Enam Proyek ke Bupati

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kab. Sampang tengah berada diruang tunggu tamu depan ruang kerja Bupati Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang diantaranya.Yakni, H. Nasir, Moh. Anwar, Shohibus Sulton dan Ali Sadiqin mendatangi Kantor Bupati setempat untuk mengadukan dugaan kongkalikong Pokja dan Barjas  terkait  tender ulang enam proyek ke Bupati Sampang.

Anggota Komisi III DPRD Sampang, Moh. Anwar mengatakan, Kedatangannya ke Bupati dengan niat silaturrahmi dan menyampaikan terkait hasil pemanggilan Pokja, Barjar, PA dan KPA, Senin (03/09/2018) kemarin.

“Kita melakukan komunikasi dengan Bupati terkait masalah retender atau tender ulang enam paket proyek. Alhamdulillah mendapatkan respon positif,” ujarnya, Selasa (04/09).

Pihaknya menyampaikan hal tersebut ke Bupati agar bisa menegor bagian bawahannya, supaya memperbaiki kinerjanya, apakah itu ada unsur ke sengajaan karena pihaknya hanya menyampaikan.

“Bawa rekomendasi yang disampaikan mendapatkan tanggapan serius dari Bupati Sampang dan siap menindaklanjuti ke bawah,” tandasnya.

Sementara Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto mengatakan, kedatangan anggota Komisi III DPRD Sampang untuk saling tukar pikiran, bagaimana membangun, meningkatkan kapasitas dan kualitas Pokja kedepan.

“Saya kira apa yang disampaikan teman-teman dewan sangat konstruktif, sangat baik kedepan untuk sebagai evaluasi serta bahan perbaikan,” ucap pria yang akrab di sapa Pak Jo itu.

Lebih lanjut Pak Jo mengatakan, pihaknya akan mendatangkan tim ahli pengadaan dari provinsi untuk refraes Pokja Kabupaten Sampang.

“Terkait retender enam paket proyek itu sepenuhnya kewenangan Pokja dan tanggung jawabnya dihadapan tuhan. Karena saya sendiri juga tidak bisa masuk,” pungkasnya.

Sekedari informasi, retender enam paket proyek tersebut sebelumnya diawali dengan pengaduan masyarakat setempat ke Komisi III yang menanyakan atas kejangalan dua pengerjaan proyek di dua titik.

Yakni, proyek jalan Desa Daleman – Rohayu senilai Rp 1,1 miliar dan di Rahayu – Pesarenan sebesar Rp 800 juta. Ternyata dua pengerjaan proyek itu kemudian dilakukan retender dan 4 proyek lainya yang bersumber dari DAU Tahun 2018. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *