Jakarta, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi protes yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan meninggalkan acara deklarasi kampanye damai, Minggu (23/09/2018).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman mengatakan, bahwa prosedur kegiatan Kampanye Damai yang di lakukan di monas sudah di atur, Ia juga mengatakan di luar hal yang di atur bukan tanggung jawan KPU.
Baca juga KPU Lantik 558 PPS PSU Pilkada Sampang
“Sebetulnya sudah kami atur itu semua yang berada di dalam jalur karnaval. Kalau di luar itu kami tidak bisa menuntut,” tuturnya sebagaimana di lansir Kumparan.
Meskipun demikian, Arief menekankan Minggu hari ini sudah resmi memasuki masa kampanye sehingga setiap orang boleh saja melakukan kampanye sepanjang regulasi dipatuhi.
“KPU tidak bisa mengatur pendukung yang berada di pinggir jalan atau di luar barisan karnaval,” imbuhnya.
Sementara Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan berdasarkan kesepakatan, seluruh peserta kampanye diminta memakai baju adat dan tidak membawa atribut partai.
Baca juga KPU Tetapkan PSU Pilkada Sampang Pada 27 Oktober 2018
“Namun, dalam acara itu masih tampak sejumlah orang membawa atau mengenakan atribut berlambang partai tertentu,” ungkapnya.
Lebih lanjut panjaitan mengatakan, hal ini membuat SBY yang sudah hadir di arena deklarasi kemudian memutuskan meninggalkan arena saat karnaval dilakukan.
“SBY protes dengan meninggalkan arena deklarasi kampanye damai karena melihat adanya sejumlah atribut partai politik yang dibawa dalam acara tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dirinya diutus SBY menggantikan untuk berada di lokasi, tetapi ketika sampai di lokasi utama, proses penandatanganan deklarasi sudah selesai dilakukan,” pungkasnya. (rud)