Bangkalan, (regamedianews.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba dan jajaran Reskrim Polsek selama dua minggu, di halaman Mapolres setempat, Kamis (10/10/2018).
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, petugas berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 14 tersangka ketika melakukan operasi kriminal dan penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari sebelas kasus tersebut, tersebar di beberapa kecamatan di Bangkalan. Peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda.
Baca juga Selama September 2018, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba
“Selain kriminal, kami juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 380,96 gram narkotika jenis sabu,” terangnya.
Puji juga menjelaskan, dari ketujuh orang sebagai pengguna, satu orang kurir dan enam orang berperan sebagai pengedar.
“Barang bukti paling banyak diamankan dari tangan tersangka Taufik (31 th), warga Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan sebanyak 349,2 gram,” Tandasnya.
Tersangka lainnya, lanjut Puji, yakni Agus Eko (50 th) warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, ditangkap dirumahnya dengan barang bukti narkotika seberat 7,46 gram dan 4,6 gram yang berstatus sebagai pengedar.
“Pengecer yang ditangkap yaitu Syahroni (21 th) merupakan warga Desa Langkap Kecamatan Burneh, kedua pengguna Rizal (23 th) dan Affan (22 th) sama-sama warga Tunjung, Burneh ditangkap dengan BB sebesar 0,25 gram,” terangnya.
Satu kurir yang ditangkap, bernama bernama Supandi (45 th) merupakan warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis dengan barang bukti ketika ditangkap seberat 0,74 gram.
Pengguna lainnya, yakni Safik (19 th), warga Desa Togubeng Torjun Kecamatan Geger, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram dan sisa sabu yang telah dibakar seberat 1,47 gram.
Baca juga 8 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Pamekasan
Selain itu tiga warga Kecamatan Tanjungbumi yang ditangkap diantaranya Hasan, Supaklan (41) dan Tohir (41) dengan total berat BB 4,17 gram sabu.
Empat pelaku lainnya, merupakan warga Kecamatan Kamal diantaranya Jumali dengan BB 10,14 gram, Mannan dan Januar warga Desa Gili Anyar dengan BB 1 gram sabu dan Iswanto merupakan warga Desa Banyuajuh dengan BB 0,46 gram.
Dengan diungkapnya sebelas kasus dalam dua pekan tersebut terlebih dengan barang bukti yang fantastis menjadi salah bukti, bahwa Polres Bangkalan tidak main-main dalam hal memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak main-main dengan yang namanya narkoba, akan kita sikat habis sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (sfn/har)