Sampang, (regamedianews.com) – Hari ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang menggelar rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang secara serentak ditingkat Kecamatan.
Komisioner KPUD Sampang Divisi SDM dan Parmas Miftahur Rozaq mengatakan, hari ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Sampang menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sampang ditingkat kecamatan, sesuai tahapan dilakukan mulai dari 28 Oktober – 01 November 2018.
Baca juga Rekapitulasi Hasil PSU Akan Dilaksanakan 1 Sampai 3 November 2018
“Sejauh ini tidak ada problem teknis, cuma tadi malam ada tim paslon Mantap mengajukan pemboikotan untuk tidak menghadiri proses rekapitulasi penghitungan suara tersebut,” ujarnya, Senin (29/10).
Lebih lanjut Rozaq menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2018, rekapitulasi ditingkat kecamatan prosedurnya adalah mengundang tim Paslon, Panwas, PPS, PPK dan Tokoh masyarakat.
“Kami telah ngasih tau malalui undangan resmi kemudian misal tidak datang kami tunggu. Jika sampai ditunggu terus tidak hadir, teman-teman bisa melanjutkan,” tandasnya.
Rozaq menegaskan, prinsipnya teman-teman telah memberikan pemberitahuan, melalui undangan yang sudah dikirim satu hari sebelumnya.Tahapan ini bisa diikuti semua tim paslon dan tim bisa menyampaikan beberapa temuannya.
Baca juga Rekapitulasi di Tingkat KPU Sampang, Jihad Memperoleh Suara Terbanyak
“Kami menghimbau tahapan ini bisa diikuti seluruh penyelenggara PPK dan tim paslon, diberikan ruang dan hak yang sama. Jika ada suatu problem dibawah, bisa diselesaikan ditingkat kecamatan,” pungkasnya. (adi/har)