Sampang,(regamedianews.com)-, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang telah melaksanakan tahapan rekrutmen penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai Surat Edaran dari KPU RI No.1373 tahun 2018 tertanggal 5 November 2018 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan anggota PPK kembali menjadi 5 orang.
“Kami (KPU, red) ada surat edaran dari KPU RI No.1373 tahun 2018 tertanggal 5 Nopember 2018, tentang penambahan PPK untuk pemilu tahun 2019 menjadi 5 orang,” ujar Komisioner KPUD Sampang H. Miftahur Rozaq, Minggu (11/11) kepada regamedianews.com melalui telepon selulernya.
Untuk itu pihaknya melakukan verifikasi sesuai dengan SE tersebut sejak tanggal 10 Nopember hingga hari ini Selasa (20/11/2018).
Baca juga Ketua PKK Gorontalo Anjurkan Warganya Ikuti Imunisasi MR
Berikut daftar nama Panitia Pemilihan Kecamatan penambahan berdasarkan hasil pleno KPUD Sampang ;
Kecamatan Sampang
1.Mahardika surya Abriyanto
2.Agus Wedi
3.Novita Andriani
Kecamatan Pangarengan
1.Mohammad Fathurrohman
2.Mohammad Husin
Kecamatan Jrengik
1.Slamet Rianto
2.Bakri
Kecamatan Tambelangan
1.Ahmad Dimyati
2.Mulyadi
Kecamatan Kedungdung
1.M.Lukman Hakim
2.Abd.Hadi
Kecamatan Robatal
1.Mohammad Fauzan Arief
2.Lukman Hakim
Kecamatan Ketapang
1.Agus Rianto
2.Mat Suud
Kecamatan Banyuates
1.Heriyanto
2.Purnidi Sutrisno
Kecamatan Sokobanah
1.Munasib
2.Abdullah
Kecamatan Karang Penang
1.Safiuddin
2.Mohammad Kholis.
Baca juga PKKMABA UTM 2018 Torehkan Sejarah Rekor Muri Dunia
Sementara khusus untuk PPK Pemilu Sampang tahun 2019 dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Fairus Abadi Slamet digantikan urutan berikutnya yakni Mahardika Surya Arbianto sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman yang dikeluarkan KPUD Sampang bernomor 1153/PP.05.1-Pu/3527/KPU.Kab/XI/2018. (adi/har)