Sumenep, (regamedianews.com) – Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep 10 persen dari 125 Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) layak pakai, sisanya harus diganti karena sudah tidak layak pakai. Hal tersebut dikatakan Kepala BPBD setempat Rahman Riadi.
Mneurutnya, ketersediaan Apar merupakan sebuah standar baku yang harus dilaksanakan di setiap badan usaha maupun OPD. Sementara pihaknya menemukan banyak Apar di sejumlah OPD tidak layak pakai.
Baca juga Musim Penghujan Tiba, BPBD Sumenep Petakan 5 Kecamatan Rawan Banjir Dan Longsor
“Apar ini nantinya menjadi alat pertolongan pertama ketika ada kebakaran, sedangkan saat ini kami menemukan banyak Apar di sejumlah OPD tidak layak pakai. Kami berharap seluruh tempat usaha dan OPD hendaknya memiliki Apar,” ujarnya, Jum’at (07/12/2018).
Rahman menjelaskan, ketersediaan APAR merupakan amanat Permen PU Nomor 26 Tahun 2008, wajib hukumnya bagi aparatur sipil negara, termasuk bangunan negara harus memiliki apar dan menyediakan kualitas SDM yang memadai.
Baca juga BPBD: Ada Tiga Wilayah di Pamekasan Kerap Terjadi Bencana Saat Musim Hujan
“Mestinya kalau badan usaha sudah berizin, maka harus memiliki Apar. Sebab, salah satu persyaratan dari BPBD biasanya seperti itu. Memang memiliki Damkar, cuma kadang untuk mengakses lokasi itu butuh waktu. Nah, manakala nantinya ada kebakaran, maka langsung ada pencegahan. Salah satunya ya pakai Apar itu,” tandasnya. (gus)