AWASI SAMPANG KECAM AKSI PREMANISME TERHADAP WARTAWAN

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2016 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan

Sampang (regamedianews)-, aksi Premanisme terhadap para kuli tinta dalam menjalankan tugas kejurnalistikan masih saja terjadi, kali ini di Kawasan Bangkalan Madura, aksi itu menimpa Ghinan Salman wartawan Radar Madura Bangkalan pada Selasa (20/9), Ghinan yang saat itu melakukan tugas kejurnalistikannya tersebut mendapat perlakuan yang tak terpuji dari Oknum PNS di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan yang tidak diterima karena diambil gambarnya oleh Ginan saat sedang main Tenis Meja di Jam Kantor.

Merasa dirugikan akibat ulah oknum PNS tersebut Ghinan Melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Bangkalan dan menuntut pihak kepolisian agar segera memproses dugaan pelanggaran pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut.

Kejadian tersebut tidak hanya memantik reaksi dari kalangan insan pers, tapi juga organisasi kewartawanan tak terkecuali Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI) Sampang, Moh Fauzan selaku ketua Awasi  Sampang menyayangkan aksi tak terpuji yang dilakukan Oleh Oknum PNS tersebut, dan dirinya juga berharap agar pihak berwajib benar –benar memproses kejadian tersebut, agar bisa memberi efek jera terhadap para pelaku, sehingga diharapkan tidak ada lagi aksi-aksi semena-mena yang dilakukan terhadap para insan pers yang melakukan tugas Jurnalistik dilapangan.

Baca Juga :  Hendak Nyolong Kabel, Pria Asal Bangkalan Ini Malah Ketahuan Polisi

“sangat disayangkan sekali kejadian ini, semoga pihak berwajib bisa terus memproses kejadian tersebut, sehingga tidak ada lagi oknum yang bertindak semena-mena terhadap para wartawan; ujar pria asal Robatal tersebut.

Sementara itu, H,Tohir yang juga merupakan Dewan Pembina Awasi mengharapkan kasus ini benar-benar ditangani dengan serius dan diproses sesuai dengan hukum, agar kejadian serupa tak terulang kembali

“saya harapkan kasus yang seperti ini benar-benar ditangani secara serius dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulg hal serupa mas;- pungkasnya. (Har/di)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB