Bangkalan, (regamediamews.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menciduk 3 (tiga) spesialis pencuri yang sering beraksi di wilayah kos-kosan daerah Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Ketiga pelaku yakni AR (43 th) asal Desa Keleyan, Kecamatan Socah, RM (43 th) asal Dusun Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, MS (33 th) asal Desa Talokwohmojo, Kabupaten Blora.
Komplotan spesialis pencuri tersebut berhasil di bekuk Satreskim Polres Bangkalan di rumah kost yang berlokasi di Desa Telang, sekira pukul 02.00 Wib, pada (16/10/ 2018) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga Polres Bangkalan Bekuk Spesialis Pencuri di Kos-Kosan
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, dari enam orang yang di tetapkan tersangka, terdapat spesialis pencuri di daerah UTM. Pelaku di tangkap saat pihaknya menerima laporan dari korban bernama Abd. Rahman (24 th) asal Desa Kesek Kecamatan Labang, Bangkalan.
“Saya sampaikan kepada teman-teman media, Alhamdulillah, angka begal sudah sangat jauh turun, bahkan mulai hilang sudah tidak terjadi lagi akhir-akhir ini,” ujar Boby kepada awak media, Senin (31/12/2018).
Namun pencurian dan pembobolan, tambah Boby, di kost kosan daerah Telang atau di daerah kampus UTM ini marak terjadi dan dilakukan penangkapan tiga orang.
“Pengakuannya ada 11 TKP sudah di bobol, meliputi sepeda motor, handphone, laptop dan cerdiknya tersangka ini mengaku sebagai penjaga di salah satu kost kosan,” tandasnya.
Jadi secara sehari-hari, tersangka mengetahui dan memahami situasi di kost-kosan di wilayah UTM, sehingga memudahkan pelaku melakukan aksi. Sasarannya, semua saja barang, anatara lain Sepeda motor, laptop, ataupun handphone.
Baca juga Akhir Tahun 2018, Polres Bangkalan Kembali Bekuk 6 Pelaku Kriminalitas
“Karena memang itu yang sangat memungkinkan di kost kosan. Anak-anak kost memarkir sepeda motornya, kemudian juga banyak msnggunakan handphone dan laptop,” terangnya.
Di Himbau kedepan untuk para mahasiswa-mahsiswi di UTM untuk meningkatkan kewaspadaannya, agar terhindar menjadi korban pencurian atau setidaknya menjadi polisi bagi dirinya sendiri, yakni tidak lengah, tetap memperhatikan keamanan ketika memarkir kendaraan, ketika meninggalkan kost-kosan dipastikan dalam keadaan terkunci.
“Kemudian saya himbau kepada pengusaha kost-kosan untuk diperhatikan juga keamanannya, syukur syukur bisa dilengkapi dengan cctv atau penjaga kost-kosan tersebut, bisa memastikan keamanan ketika kost ditinggalkan,” imbaunya.
Hasil dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan 1 buah BPKB, 2 buah kunci kontak, 1 unit seped motor roda 3, 1 kunci berbentuk Y, 2 potong kaos, 2 dua potong sarung. Dan ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP. (sfn/har)