Daerah  

Akhir Tahun 2018, Polres Bangkalan Kembali Bekuk 6 Pelaku Kriminalitas

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan saat menunjukkan barang bukti

Bangkalan, (regamedianews.com) – Akhir tahun 2018, untuk mengurangi angka kriminal tugas Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan terus ditingkatkan. Terbukti, akhir-akhir ini berhasil mengungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang.

Dari 6 tersangka tersebut yakni inisial AR (43 th) asal Desa Keleyan, Kecamatan Socah, inisial SN (36 th) asal Desa Sendeng, Kecamatan Labeng, AR (33 th) asal Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkala, AN (41 th) asal Desa Jeddih, Kecamatan Socah, RM (43 th) asal Dusun Candi Desa Telang, MS (33 th) asal Talokwohimojo Kabupaten Blora.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pihaknya telah merelease penutupan akhir tahun, hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim satu minggu yang lalu.

Baca juga Tahun 2018, Angka Kriminalitas di Sampang Melonjak

“Kita berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, korbannya adalah perempuan,” ujarnya di Mapolres setempat, Senin (31/12/2018).

Lebih lajut Boby mengungkapkan, target tersangka biasanya kepada anak-anak dibawah umur, sekitar 15 tahun, sasarannya menjambret handphone. Kasus ini  cukup marak terjadi beberapa waktu lalu, ditangkap pelakunya di Jalan Asmara, Bangkalan, beberapa minggu lalu.

“Kami juga mengungkap kasus satu jambret hadphone, terjadi pada bulan Oktober lalu, korban nya sampai terjatuh dan dirawat dirumah sakit. Total ada 18 TKP dengan tersangkanya ada sekitar 6 orang,” terangnya.

Dari 6 enam tersangka tersebut, kata Boby, pihaknya memberikan tindakan tegas, karna pada saat akan di amankan tersangka mencoba melawan.

Baca juga Cegah Kriminalitas, Satreskrim Polres Bangkalan Gelar Operasi Sabit

“Semua tersangka hampir kita lakukan tindakan tegas, karena pada saat ditangkap melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas dan masyarakat, oleh karna itu semua pelaku tindak pidana ini dijerat pasal 365 KUHP,” tegasnya. (sfn/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..