Bangkalan, (regamedianews.com) – Rapat Paripurna anggota DPRD Bangkalan tentang penyampaian Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron terkait Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir tahun anggaran 2018, yang berlangsung di aula DPRD Bangkalan, Selasa (26/03/2019).
“Laporan keterangan pertanggung jawaban akhir tahun ini, merupakan momen yang sangat penting baginya, karena ini tahun pertama masa pemerintahannya selaku Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan”, terang Bupati Bangkalan R. Abd. Latif yang di wakili Wakil Bupati Bangkalan Muhni menyampaikan,
Menurutnya, LKPJ akhir tahun anggaran ini harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah anggaran 2018 berakhir.
“Secara umum pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kabupaten Bangkalan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Sementara itu, Menurut Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkurrahman mengatakan, nanti ada pemandangan umum dari fraksi-fraksi dan nanti akan dibahas juga bagaimana tanggapan fraksi-fraksi yang nantinya akan di sampaikan dipandangan umum.
“Terkait diterima dan tidaknya, itu nanti akan disampaikan pada pandangan umum”, tandasnya. (sfn/sms/tfk)