Kecamatan Robatal Salurkan Bantuan Dana Ke-388 Guru Ngaji

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2016 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20161215_084718_resized   20161215_090023_resized_1
Sampang (regamedianews.com) Bertempat di Pendopo Kecamatan Robatal telah berlangsung penyaluran bantuan dana sebesar 500 ribu bersumber dari Dinas Sosial Kab. Sampang diberikan kepada 388 guru ngaji yang ada di wilayah Kecamatan Robatal, penyaluran bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Muspika setempat, Kamis (15/12/2016).

Bantuan diberikan serentak ke semua masyarakat desa se- Kecamatan Robatal dengan rincian masing-masing desa diantaranya Desa Pandiyangan 40 orang, Robatal 55, Lepelle 50, Gunung Rancak 53, Sawah Tengah 25, Tragih 40, Jelgung 54, Bapelle 46, Torjunan 25, dengan jumlah dari 9 Desa seluruhnya ada 388 penerima.

Baca Juga :  Gandeng MUI Jatim, UTM Adakan Pelatihan Paralegal

Sunarto Kasi Sosial Kecamatan Robatal menghimbau, apabila nanti ada orang meminta atau memotong uang yang sudah diterimanya, dirinya menyarakan agar menolaknya, karena sudah menjadi haknya yang selama ini menjadi pembantu membimbing anak menjadi orang pandai dalam mengaji dan berakhlakul karimah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikesempatan yang sama Sholeh ketua pengurus cabang Nahdlatul Ulama’ (NU) Kecamatan Robatal Menyampaikan, dana guru ngaji telah diajukan setiap tahunnya, tetapi nama yang diajukan secara bergantian, “penerima tahun 2015 tidak sama dengan tahun 2016 dalam artian diganti kepada penerima yang belum mendapatkan bantuan” Imbuhnya.

Baca Juga :  Hiasi Peresmian Gedung DPRD Bangkalan Dengan Sholawat

Ipda Heriyanto Kapolsek Robatal dihadapan para penerima bantuan tersebut menghimbau, pemberian bantuan ini harus sesuai peruntukannya karena dana bantuan ini untuk kegiatan guru ngaji.

Munawwaroh salah satu penerima bantuan mengungkapkan, ucapan terima kasih atas bantuan dana sebesar Rp 500.000 dan persayratannya cukup menyetor KTP dan KSK, “saya berharap kedepannya semua guru ngaji lebih diperhatikan lagi oleh Pemerintah” Ucapnya.  (adi)

 

 

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB