Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

Wajah ke 6 tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan bekuk 6 (enam) warga Bangkalan ketika pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah kos di Jl. Jokotole, Keluarahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, sekitar pukul 21.00 wib, pada Minggu (31/03/2019) kemarin.

Ke 6 tersangka tersebut yakni berinisial HW (43) warga Jl. Bhayangkara Panidi Kel. Pejagan, FR (39) warga Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan, BH (34) warga Jl. Lemah Suwir Kel. Pejagan, SA (46) warga Jl. Mayjen Sungkono Kel. Kraton, SN (38) warga Jl. Mayjend Sungkono Kel. Keraton dan MM (15) warga Jl. Joko Tole Kel. Keraton, Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu itu.

“Di dalam rumah kos tempat tinggal salah satu tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, didalamnya terdapat sabu berat kotor 2,32 gram, 1 buah korek api gas dan 1 buah sendok Sabu”, terangnya, Kamis (04/04).

Ia juga menjelaskan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Menurutnya, ke 4 tersangka mengaku memang telah beraktifitas pesta mengkonsumsi sabu bersama-sama.

“Pengakuan tersangka, mereka mendapat dari membeli dengan harga 200 ribu kepada penjual sabu berinisial AD (tersangka dalam berkas lain, red). Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/sms/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *