Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang melakukan pengecekan data rekapitulasi tingkat kecamatan dengan C1 Plano yang ada di kotak suara, untuk suara calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan (Dapil) Sampang 1 yang ada di Desa Patapan, Kecamatan Torjun. Hal tersebut dilakukan karena diduga terjadi peralihan suara antar caleg.
Bertempat di gudang logistik KPU Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (27/4/2019). Pengecekan data tersebut dimulai jam 14.00 wib yang dihadiri oleh Komisioner KPU Sampang beserta jajarannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang beserta jajarannya dan saksi partai politik peserta pemilu.
Dengan penjagaan ketat dari anggota Polres Sampang dan Kodim 0828/Sampang. Pengecekan dipimpin langsung oleh panitia pemilihan kecamatan Torjun dengan membuka kotak suara Dapil Sampang 1 Desa Patapan, Kecamatan Torjun.
Komisioner KPU Sampang Divisi Perencanaan dan Data Addy Imansyah mengatakan, pelaksanaan pengecekan tersebut untuk Desa Patapan, Kecamatan Torjun berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Sampang tertanggal 25 April 2019.
Adapun rekomendasi Bawaslu Sampang yaitu mencocokkan dengan C1 hologram dan mencocokkan dengan C1 plano. Maka apabila hal tersebut tidak sesuai maka dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bermasalah.
“Kami telah melakukan pengkajian terhadap rekomendasi Bawaslu Sampang terkait dengan pengecekan data rekapitulasi tingkat kecamatan dengan C1 hologram dan C1 plano”, ujarnya.
Berdasarkan pantauan regamedianews.com setelah dilakukan pembukaan kotak suara secara keseluruhan yakni 14 TPS dan dilakukan pengecekan yang hasilnya suara caleg PKS Dapil Sampang 1 nomor urut 1 tidak memperoleh suara di Desa Patapan.
Sedangkan suara partai Hanura memperoleh 2931 suara. Hal tersebut berbeda dengan rekapitulasi tingkat kecamatan yang mana caleg PKS nomor urut 1 memperoleh dua ribuan suara di Desa Patapan. (hsn/har)