Bangkalan, (regamedianews.com) – Seorang pria berinisial MD (35) asal Desa Bantean, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan harus mendekam dalam jeruji besi. Pasalnya, MD berhasil diringkus Jajaran Polsek Klampis di halaman rumanya karena terbukti menjadi kurir narkoba, Senin (29/4/2019) lalu.
Menurut keterangan Satreskoba Polres Bangkalan AKP Lukas Moh.Efendi, tersangka ditangkap petugas Polsek Klampis saat berada di rumahnya sekitar pukul 15.30 Wib. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1(satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,58 Gram lengkap dengan alat hisapnya dan pipet kaca yang masih menyisakan kerak sabu seberat 3,22 Gram”, kata AKP. Lukas Moch. Efendi, Selasa (30/04/2019).
Dijelaskan Lukas, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar rupiah”, tegasnya. (sfn/tfk)