Muafaq Dituntut 2 tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2019 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews.com) – Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah membacakan tuntutan nya kepada kepada Muhammad Muafaq. Ia dituntut oleh Majelis Hakim Tipikor dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Disebutkan juga anggota DPRD Provinsi Jatim sekaligus ketua DPW PPP Jatim Musyafa Noer menerima uang sebesar Rp. 20 juta berdasarkan pembacaan pertimbangan jaksa KPK. Uang itu diterima kasus jual beli jabatan dilingkungan Kemenag, Kabupaten Gresik dari Muafaq.

Baca juga 3 Penjual Motor Bodong Di Facebook Kena Jebakan Tim Cobra

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam tuntutannya, Muafaq disebut telah terbukti menyuap Ketua Umum PPP nonaktif, Muhammad ‎Romahurmuziy, alias Rommy sebesar Rp 91,4 juta yang menjadi anggota DPR saat itu. Rommy diyakini jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan tersebut.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2018, Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 23 Kasus

Kasus ini bermula, ketika Muafaq tidak diusulkan mengikuti seleksi jabatan itu. Namun Muafaq meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy agar namanya masuk seleksi jabatan itu.

Atas permintaan itu, jaksa mengatakan Muafaq memberikan uang Rp 41 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Gresik atas persetujuan Rommy. Selain itu, Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy saat bertemu di Surabaya.

“Terdakwa mengucapkan terima kasih atas bantuan Romahurmuziy bisa menjadi Kakanwil Kemenag Gresik dan kemudian terdakwa memberikan goodie bag ke Romahurmuziy. Tujuan terdakwa menemui Romahurmuziy memberikan uang atas bantuan diangkat Kakanwil Kemenag Gresik. Maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa,” ucap dia.

Baca Juga :  Oknum Dosen di Gorontalo Dipolisikan

Selain Rommy, jaksa mengatakan Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer yang juga anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan seleksi jabatan.

Baca juga Toko Bangunan Di Imbau Untuk Tidak Menjual Lem Eha Bond Sembarangan

“Setelah dilantik Kakanwil Kemenag Gresik bertempat di rumah Musyaffa Noer (Anggota DPRD Provinsi Jatim), terdakwa memberikan Musyaffa Noer sebesar Rp 20 juta, dimana terdakwa sebelumnya memohon doa Musyaffa sebagai tokoh Jawa Timur. Terdakwa memberikan uang Rp 2 juta kepada Haris Hasanudin karena yang mengusulkan namanya dan Haris Hasanudin yang meminta terdakwa menemui Romahurmuziy,” jelas jaksa KPK. (ham/rud/jun)

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB