PAMEKASAN • Sekretaris KNPI Kabupaten Pamekasan, Hasan Basri, kritik keras terhadap pernyataan Ketua Satgas MBG, Sukriyanto, usai pertemuan dengan mitra SPPG se-Kabupaten Pamekasan.

Dalam pernyataannya, Sukriyanto menyebut, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memiliki sanksi hukum dan hanya bersifat pembinaan, selama tidak dalam kondisi mendesak.

Pernyataan tersebut dinilai Hasan sebagai hal yang janggal, mengingat program pemerintah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Negara kita adalah negara hukum, setiap program nasional harus berdasar pada aturan yang tegas. Jika tidak, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujar Hasan.

Ia menilai, pernyataan tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap regulasi, khususnya terkait dampak pengelolaan limbah SPPG terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sikap Satgas seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan justru terkesan membela mitra,” ketusnya.

Lebih lanjut, Hasan secara tegas meminta agar Wakil Bupati Pamekasan selaku Kasatgas MBG mundur dari jabatannya, jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.

“Akibat ketidakmampuan dan tidak profesionalnya, saya sarankan agar beliau mundur dari jabatannya sebagai Satgas, agar tidak menambah beban bagi masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hasan juga meminta Korwil SPPG Kabupaten Pamekasan untuk turut mengundurkan diri.

“Korwil telah gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional, terlebih dengan adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG,” tandasnya.

Sebagai langkah lanjutan, KNPI berencana audiensi dan pelaporan langsung kepada Badan Gizi Nasional, baik di tingkat regional Jawa Timur maupun pusat di Jakarta.

“Langkah ini sebagai bentuk dorongan agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berbasis pada regulasi hukum yang jelas,” pungkas Hasan. [krd]