Polres Lumajang Bekuk 50 Pelaku Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Lumajang, (regamedianews.com) – Polres Lumajang dibawah pimpinan AKBP M. Arsal Sahban memang benar-benar menempatkan Narkoba dan peredaran obat-obatan sebagai atensi utama untuk segera diberantas.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pengungkapan kasus tersebut di interval semester pertama yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2019.

Sejak bulan Januari hingga Juni 2019, tercatat Jajaran Satuan Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap 50 orang dalam kasus Narkotika, maupun peredaran obat-obat berbahaya di wilayah hukum Polres setempat. Tersangka sebanyak itu adalah pengembangan dari 21 kasus narkoba dan 17 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Calon DPD-RI Perwakilan Jawa Barat, Robby Maulana Zaulkarnaen: Perjuangkan Segala Kebijakan dan Hak Masyarakat

Kapolres Lumajang menuturkan, dirinya akan terus mengkampanyekan perang terhadap narkotika dan obat obatan terlarang, khususnya di wilayah Lumajang.

“Saya memang sangat getol terhadap peredaran narkotika serta obat obatan terlarang khususnya di wilayah Lumajang. Kebanyakan mereka yang berada di lingkaran setan tersebut adalah pemuda yang salah dalam pergaulan”, tandasnya.

Menurut Arsal, mereka berfikir dengan mengkonsumsi barang tersebut, akan menghilangkan permasalahan hidup mereka. Padahal setiap kali mereka mengkonsumsinya, akan merusak jaringan yang ada di dalam tubuh. “Dan lama kelamaan, penyakit akan mudah menggerogotinya serta menimbulkan masalah baru”, terang Arsal.

Baca Juga :  Hari Penuh Riang Bagi Peserta Didik SMPN 3 Ngamprah

Sebagai catatan, lanjut Arsal, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan perincian tersangka yakni 29 laki-laki, 1 perempuan dan 1 anak dibawah umur. Jajaran Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 78,44 gram dan ganja sebanyak 24,47 gram.

“Untuk kasus peredaran obat obatan terlarang, Tim Cobra berhasil mengungkap 17 kasus dengan perincian tersangka yakni 17 laki laki, 1 perempuan, serta 1 anak dibawah umur. Dalam kasus peredaran obat obatan berbahaya, 11.686 butir pil logo DMP (dextro) dan 1.006 butir pil logo Y (T-rex) berhasil disita”, terang Arsal. (har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB