Terkait Hampir 200rb warga Sampang belum rekam e KTP,ini kata Kadispendukcapil

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2017 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

SAMPANG, (regamedianews.com) – Ali Wafa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang,  mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 525.251 masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP dari 725.251 total wajib e-KTP yang ada di Kabupaten Sampang.

 

“Jadi yang belum melakukan perekaman e-KTP masih sekitar 200 ribuan orang,” ujarnya  Kamis (13/04/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pria tersebut juga mengatakan bahwa penyebab masih banyaknya orang yang belum rekam e KTP tersebit adalah dari faktor minimnya kesadaran masyarakat

 

“Karena masyarakat Sampang kalau tidak butuh tidak mengurus. Namun, kita tetap terus berupaya semaksimal mungkin memberikan motivasi hingga membuat terobosan sistem jemput bola dengan menggerakkan mobil keliling rekam data e-KTP, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahun 2025, Baddrut Tamam Targetkan Seluruh Bidang Tanah di Pamekasan Sudah Bersertifikat

 

Masih menurutnya, program e-KTP ini sudah cukup lama disosialisasikan dan diterapkan di Indonesia, namun dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus e-KTP, maka jumlah warga yang belum melakukan perekaman itu cukup tinggi. Untuk itulah, dia meminta kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

 

“Padahal, semua dokumen atau kartu identitas yang akan diurus oleh warga semuanya berawal dari KTP, misalnya untuk pembuatan buku tabungan, SIM dan juga paspor. Makanya, ketika ada masyarakat yang belum memiliki KTP, dia akan jadi kesulitan mengurus semua dokumen pribadi lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Tujuh OPD di Pamekasan Resmi Rampingkan Jadi Tiga

 

Dia juga menjelaskan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi masih belum mendapatkan e-KTP, untuk sementara waktu akan diberikan surat keterangan pengganti e-KTP yang masa berlakunya selama 6 bulan.

 

“Untuk sementara, surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP, jadi pakai saja itu yang penting sudah rekam. Dah aman nggak ada masalah,” pungkasnya.(Cak Jum)

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah
Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan
Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah

Sabtu, 8 November 2025 - 08:18 WIB

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 21:03 WIB

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB