Terkait Hampir 200rb warga Sampang belum rekam e KTP,ini kata Kadispendukcapil

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2017 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

SAMPANG, (regamedianews.com) – Ali Wafa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang,  mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 525.251 masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP dari 725.251 total wajib e-KTP yang ada di Kabupaten Sampang.

 

“Jadi yang belum melakukan perekaman e-KTP masih sekitar 200 ribuan orang,” ujarnya  Kamis (13/04/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pria tersebut juga mengatakan bahwa penyebab masih banyaknya orang yang belum rekam e KTP tersebit adalah dari faktor minimnya kesadaran masyarakat

 

“Karena masyarakat Sampang kalau tidak butuh tidak mengurus. Namun, kita tetap terus berupaya semaksimal mungkin memberikan motivasi hingga membuat terobosan sistem jemput bola dengan menggerakkan mobil keliling rekam data e-KTP, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Rudi Arifianto Akan Dilantik Sebagai PJ Bupati Sampang

 

Masih menurutnya, program e-KTP ini sudah cukup lama disosialisasikan dan diterapkan di Indonesia, namun dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus e-KTP, maka jumlah warga yang belum melakukan perekaman itu cukup tinggi. Untuk itulah, dia meminta kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

 

“Padahal, semua dokumen atau kartu identitas yang akan diurus oleh warga semuanya berawal dari KTP, misalnya untuk pembuatan buku tabungan, SIM dan juga paspor. Makanya, ketika ada masyarakat yang belum memiliki KTP, dia akan jadi kesulitan mengurus semua dokumen pribadi lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-74, SDN Rongdalem 2 Adakan Lomba Khas Tradisional dan JJS

 

Dia juga menjelaskan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi masih belum mendapatkan e-KTP, untuk sementara waktu akan diberikan surat keterangan pengganti e-KTP yang masa berlakunya selama 6 bulan.

 

“Untuk sementara, surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP, jadi pakai saja itu yang penting sudah rekam. Dah aman nggak ada masalah,” pungkasnya.(Cak Jum)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB