Lumajang, (regamedianews.com) – Bertempat di Markas Cobra Mapolres Lumajang, dilakukan release (31/07/2019), tentang tertangkapnya pengguna narkoba jenis pil koplo atas bernama Devi Kurniawan (pria, 24 th) warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Tersangka menjelaskan, ia ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di Areal pertokoan Plaza sekitar jam 11 siang. Ia pun menceritakan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama Lana.
Namun tak disangka, ternyata seseorang bernama Lana yang tersangka maksud telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Cobra yang sedang berpatroli di rayon utara. Tim Cobra yang saat itu berpatroli menggunakan trail, melihat Lana menggunakan Ninja Merah 250 cc, dimana motor tersebut ter identifikasi pernah digunakan untuk kejahatan, membuat Tim Cobra mengejar dan menghentikannya.
Setelah di mintai kelengkapan STNK motor tersebut, Lana pun tak bisa menunjukan dan harus dibawa ke Mapolres Lumajang. Diketahui, identitas Lana adalah Abdul Rohman Maulana (pria, 18 th) warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, selain berhasil mengamankan pengedar pil koplo Tim Cobra juga mengamankan motor sport bodong yang ditengarai hasil kejahatan. Tim Cobra juga berhasil menggulung pengedar pil koplo atas nama Devi Kurniawan.
“Ternyata setelah ditelusuri pelaku mendapatkan barang tersebut dari Lana, yang ternyata sebelumnya telah kami amankan karena kepemilikan kendaraan bodong”, ujar Arsal, Sabtu (03/08).
1 unit Tim Cobra ia tugaskan untuk rutin patroli menggunakan seragam sipil. Tujuannya supaya pelaku kejahatan tidak curiga gerakannya.
“Makanya pelaku bisa kami tangkap, karena kendaraan yang digunakan sudah ter-indentifikasi oleh kami. Saya masih akan pastikan, apakah saat melakukan kejahatan dia yang menggunakan motor ninja tersebut atau orang lain”, terang Arsal.
Sementara Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku Katim Cobra mengungkapkan, Lana mengaku membeli Ninja 250 cc dari media social Facebook seharga 23 juta Rupiah. Padahal saya tau harga baru dari kendaraan ini masih diatas 60 juta Rupiah.
“Sudah pasti kendaraan ini adalah hasil tindak kriminal, melihat perbedaan yang sangat mencolok dari harga motor tersebut. Tim Saya juga melakukan pengejaran karena motor itu sudah kami identifikasi pernah digunakan untuk melakukan kejahatan”, ujar Hasran. (har)