Bangkalan, (regamedianews.com) – AM (48 th), warga Desa Dabung, Geger, Bangkalan harus mendekam dalam dinginnya jeruji besi setelah berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan, Senin (19/8/2019) kemarin.
Pria lulusan sekolah dasar itu diringkus sekitar pukul 21:00 Wib, di rumah tersangka di Desa Dabung, Kecamatan Geger.
“Kami melakukan penggerbekan ke rumah AM, saat digrebek ada seorang laki-laki yang melarikan diri dari kamar belakang rumah tersebut sambil membawa tas”, terang Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono, Rabu (20/8).
Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian dan laki-laki tersebut membuang tas yang di pegang tersebut sambil berlari.
“Namun berhasil ditangkap dibelakang rumah tetangganya dan petugas melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibuang dan didalam tas tersebut berisi barang bukti narkotika seberat 247,76 Gram”, ujarnya.
Setelah di introgasi, AM mengaku mendapat sabu dari HF (DPO) melalui perantara ML (DPO), dengan cara membeli seharga Rp. 180 juta dan baru di bayar 80 juta.
“Tersangka mengaku barang itu untuk dijual kembali dan sebagian kecil di konsumsi sendiri. Dan hasil test Urine terhadap tersangka AM positif (+) sabu. Atas perbuatannya AM dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo psl 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)