Satreskrim Polres Sampang berhasil bekuk Pengedar Judi Togel

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2017 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti

Tersangka bersama barang bukti

Tersangka bersama barang bukti

SAMPANG, (regamedianews.com) – Jajaran Polres Sampang berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjadi pengecer judi jenis togel yang selama ini meresahkan masyarakat di Jalan KH Wachid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang pada Sabtu (25/02) silam.

 

Kompol H Pratolo Saktiawan Wakapolres Sampang dalam press releasenya membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang warga dengan inisial SBN yang diduga menyelenggarakan permainan judi jenis togel.

 

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek perjudian togel di wilayah setempat,” ujarnya, Selasa (18/04).

Baca Juga :  Tiga Pemuda Surabaya Gagal Pesta Sabu

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 83.000.00, sebuah bulpoin untuk mencatat, secarik kertas yang berisi catatan angka-angka yang di duga angka judi togel serta satu unit hand phone

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan UU 7/1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Berhasil Ciduk 19 Pelaku Narkoba

 

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan langkah Kepolisian yang dilakukan oleh Polres Sampang dalam rangka memberantas penyakit masyarakat khususnya judi yang selama ini meresahkan masyarakat.

 

“Oleh sebab itu, kita berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini terutama judi jenis togel,” imbuhnya.

 

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika melihat dan mengetahui adanya praktik judi maupun pelanggaran hukum lainnya. (CakJum)

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB