Tim Cobra Tangkap DPO Pelaku Pembacokan Warga Lumajang

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2019 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO pelaku pembacokan telah ditangkap dan diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

DPO pelaku pembacokan telah ditangkap dan diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra kembali menepati janjinya untuk berusaha mengungkap seluruh kriminal yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Yang terbaru, tim elit bentukan Kapolres Lumajang tersebut menangkap Kosnadi (pria, 40 th) warga Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Niman (pria, 42 th).

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Katim Cobra AKP Hasran Cobra, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, sekitar pukul 21.50 WIB, Sabtu (24/8/2019).

Pelaku menjadi DPO Tim Cobra Polres Lumajang setelah dirinya bersama Amir Mahmud (pria, 26 th) yang tak lain adalah adik dari Kosnadi dan sudah tertangkap terlebih dahulu, diketahui membacok Dulhari (pria, 62 th) dan juga Niman (pria, 42 th) pada tanggal 12 Agustus 2019 lalu.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menerangkan, dirinya akan mendalami kasus pembacokan tersebut. Hasil introgasi dari pelaku dan korban didapati beberapa pengakuan yang berbeda dimana pelaku mengatakan akar permasalahan adalah senggolan sepeda motor, sedangkan korban mengatakan hal ini terjadi karena adanya kasus sengketa tanah.

“Yang jelas kedua pelaku sudah berhasil Tim Cobra amankan di Mapolres Lumajang. Saya akan mendalami lagi pernyataan kedua belah pihak agar segera ditemukan benang merah di dalam kasus ini”, terang pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut.

Baca Juga :  La Nyalla Menang Sidang Praperadilan

Selain itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan, kedua pelaku mendapat ancaman maksimal yakni hukuman mati.

“Kedua pelaku diketahui melanggar pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara serta ancaman maksimal adalah hukuman mati”, tutup Hasran. (har)

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB