Viral di Medsos Video Guru di Lumajang Aniaya Muridnya

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2019 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Cobra Polres Lumajang tengah memediasi antara oknum guru dan murid (korban) beserta orang tuanya dalam kasus kekerasan.

Tim Cobra Polres Lumajang tengah memediasi antara oknum guru dan murid (korban) beserta orang tuanya dalam kasus kekerasan.

Lumajang, (regamedianews.com) – Sekitar dua bulan yang lalu tepatnya Pada bulan Juli 2019 di SMP Muhammadiyah Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, telah terjadi pengaiayaan oleh oknum guru kepada salah satu murid pelajar kelas 2 SMP.

Tapi peristiwa tersebut baru-baru ini viral di media sosial yamg ramai dibagikan di group-group whatsapp dan facebook, salah satunya ramai di Group Facebook Sahabat M.A.S Milik Kapolres Lumajang yang telah di komentari 376 kali dan dibagikan 48 kali hanya dalam waktu 7 jam setelah di posting.

Para Netizenpun berkomentar menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut kepada muridnya. salah satunya dari akun Aldi menulis: “ini guru se enaknya mukul anak orang….hai guru kamu itu sudah di gaji oleh pemerintah..jangan se enaknya mukul anak orang”.

Oknum guru yang melakukan tindakan tersebut bernama Herna Wahyu Purbowo (45 th) Guru SMP Muhammadiyah Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sedangkan korbannya berinisial MF (15th) alamat Dusun Ranupakis, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Mendengar kejadian tersebut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap video yang viral di media-media sosial. Tidak tanggung-tanggung, Kapolsek jatiroto dan Katim Cobra Polres Lumajang ditugaskan untuk kerumah korban di Dusun Ranupakis, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

Dalam investigasi tersebut diketahui bahwa tindakan yang dilakukan Herna sebenarnya bertujuan untuk mendisiplinkan MF. Herna ingin mendisiplinkan anak didiknya agar menjadi anak yang lebih baik dan bisa berubah hanya saja caranya yang salah.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, sebenarnya tujuan dari Herna baik, karena ingin muridnya disiplin dan lebih serius menimba ilmu, hanya saja caranya yang salah.

“Saya menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut untuk mendisiplinkan muridnya”, ujarnya, Rabu (28/8/2019).

Mengatasi kasus penganiayaan ini Kapolres menghindari penyelesaian melalui jalur Pidana. Tapi dalam menyelesaikan masalah ini ia hindari pendekatan pidana, alangkah lebih baik kalau di selesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. saya sudah sampaikan kapolsek untuk menjadi mediator”, ungkap Arsal

“Alhamdulillah, jiwa besar dari pihak keluarga korban untuk memaafkan oknum guru tersebut saya apresiasi. Semoga kedepan tidak lagi terjadi cara mendidik anak menggunakan kekerasan, karena cara tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Ada cara-cara beradab yang bisa dilakukan untuk mendisiplinkan anak didik”, pungkas Arsal.

Baca Juga :  PLN UP3 Cimahi Back Up Listrik Utama Dititik Kunjungan Jokowi

Sementara Herna Wahyu Purbowo meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia meminta maaf kepada orang tua MF dan kepada MF sendiri. Dirinya menyadari apa yang dilakukan tidak sesuai dengan nilai-nilai seorang pendidik.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya dan juga bagi guru-guru yang lain untuk tidak melakukan cara-cara kekerasan dalam mendisiplinkan anak didiknya”, ujar Herna.

Kapolsek Jatiroto AKP Bambang Supeno, sesuai petunjuk Kapolres untuk upayakan mengambil jalur mediasi dalam menyelesaikan masalah ini. Beliau tidak ingin terlalu mudah mentersangkakan orang. Apalagi kasus ini terjadi antara Guru dan muridnya.

“Bisa dikatakan guru itu adalah orang tuanya murid disekolah. Pastilah setiap guru punya tujuan-tujuan yang mulia terhadap anak didiknya. Hanya dalam kasus ini, cara yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak tepat”, ujar Bambang. (har)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB