Kasus Fee Proyek RKB SDN Banyuanyar 2 Melebar, Kejari Sampang Tahan Tersangka Baru

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Tersangka EP saat hendak ditahan di rutan klas IIB Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang terus dilakukan pengembangan. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tersangka baru bernisial EP.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, penahanan tersangka EP tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang inisial AR dan MEW yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sampang.

Baca Juga :  Diapresiasi AMPES, Polres Sampang: Beri Tau Kami Kalau Ada Transaksi Narkoba

“Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka AR dan MEW mengarah pada EP ini, sehingga kami melakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan”, kata Edi Sutomo, Jumat (06/09/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Edi Sutomo menuturkan, EP tersebut merupakan Kepsek SDN Banyuanyar IV dan V dan juga mempunyai peran ganda. Yakni, menjadi koordinator penarikan fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

Baca Juga :  Percepat Pencegahan Stunting, Dinkes Sampang Gelar Pelatihan Intervensi Perubahan Perilaku

“Dari hasil penarikan fee itu rencananya akan dibuat sebagai bantuan proyek pembangunan SDN Banyuanyar II yang dilakukan sejak DAK 2018 lalu”, lanjutnya.

Edi Sutomo menambahkan, takut melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Kini, EP dititipkan di rutan klas IIB Sampang, dan penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka EP ini takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya”, tandasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB