Sungguh Terlalu, Pria Ini Tega Hamili Bocah Umur 11 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2019 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pencabulan seorang paman terhadap keponakannya sendiri hingga hamil.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pencabulan seorang paman terhadap keponakannya sendiri hingga hamil.

Sampang, (regamedianews.com) – MT (31 th) warga Sampang, Madura, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan jeruji besi Mapolres Sampang. Pasalnya, MT telah tega hamili bocah yang masih keponakannya sendiri.

MT yang kini berstatus sebagai tersangka pencabulan, terhadap Bunga (nama samaran) berumur 11 tahun dilakukan di rumahnya di kawasan Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi pada sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (16/11/2019) malam.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Anggarkan Proyek Sarung Senilai Rp 404 Juta

“MH masuk ke rumah Bunga dengan cara memadamkan lampu kamar, pada saat si Bunga sedang tertidur”, ujar Didit.

Didit juga mengungkpan, aksi bejat MT ini terbongkar setelah Ibu Bunga curiga lantaran sikap anaknya mulai berubah tak seperti biasanya dan akhirnya ada pengakuan dari si Bunga.

“Pelaku ini masih ada hubungan family dengan korban. Pelaku sendiri sudah dua kali menyetubuhi Bunga hingga kini tengah hamil dua bulan”, tukasnya.

Tidak hanya itu, motif pelaku tega melampiaskan nafsu bejatnya itu, karena dari pengakuan pelaku sering di olok-olok dan cekcok dengan ibunya.

Baca Juga :  Bawang Mas Salurkan Donasi Rp1,1 Miliar Untuk Korban Bencana Nasional

“Barang bukti yang diamankan dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah Bunga”, sebutnya.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun”, tegas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB