Bangkalan, (regamedianews.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan meringkus Erfan, (32 th) warga Torjun Sampang, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (9/12) kemarin.

Tindakan asusila terhadap Melati (15 th), (nama samaran) dilakukan tersangka sekitar bulan November 2019 sampai awal Desember 2019.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 Kali. Dua kali dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan satu kali dilakukan di Desa Pandebeh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sampai tiga kali. Terakhir dilakukan di rumah temannya daerah Kamal.

“Kami menerima penyerahan tersangka dari warga yang di duga ada kaitanya dengan tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Erfan”, ucapnya, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019).

Ia juga menjelaskan, modus tersangka dengan cara menjemput korban ke rumah neneknya dengan alasan mau di antar kerumah ibunya, Senin (2/12) kemarin sekitar pukul 11.30 Wib.

“Saat dalam perjalanan, korban di ajak ke TKP ke rumah teman pelaku berinisial AI. Kemudian pelaku mengatakan, korban adalah istrinya sehingga AI mempersilahkan masuk dan istirahat di kamar kosong”, ucapnya.

Pada saat di dalam kamar, Rama mengatakan, korban di ajak berhubungan badan dan dibujuk akan dinikahi lalu korban meneruti kemauan pelaku.

“Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014. (sfn/sms)