Polisi Bekuk 5 Pelaku Perdagangan Anak di Kabupaten Bandung

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2020 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers: Polisi baru berhasil mengamankan 5 pelaku perdagangan anak di Kabupaten Bandung.

Konferensi pers: Polisi baru berhasil mengamankan 5 pelaku perdagangan anak di Kabupaten Bandung.

Kab.Bandung, (regamedianews.com) – Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan anak warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra mengatakan, totalnya ada tujuh tersangka dalam kasus ini, dan baru lima orang pelaku yang tertangkap.

Baca Juga dishub-cimahi-akan-minta-ambil-alih-kelola-dijalan

“Diantaranya, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk di jadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkal Pinang dan di pekerjakan sebagai PSK”, ungkapnya, Jumat (10/01/20).

Baca Juga :  Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Warga Yang Buat Ricuh dan Bawa Sajam Saat Pilkades

Ia menjelaskan, modus dari ketujuh pelaku itu menawarkan kepada korban untuk bekerja di sebuah restoran di Pangkal Pinang, namun pada kenyataannya korban malah dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial.

Baca Juga tahun-2019-polres-bangkalan-ungkap-puluhan-kasus

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos berwarna merah, satu buah celana levis pendek warna biru, satu baju pendek dan rok pendek warna kuning, satu baju mini dress warna merah, satu baju mini dress warna hitam”, terangnya.

Baca Juga :  Gara-Gara Rem Blong, Truk Fuso Sruduk Pengendara Motor

Akibat perbuatannya, para pelaku di ancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun. (aga)

Berita Terkait

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq (tengah) didampingi rekannya, saat diwawancara awak media usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Hukum&Kriminal

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Jun 2025 - 18:57 WIB

Caption: tiga direksi PT Tonduk Majeng Madura tampak memakai rompi tahanan dan dikawal petugas Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Senin, 16 Jun 2025 - 18:16 WIB

Caption: puluhan massa saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD

Senin, 16 Jun 2025 - 16:33 WIB

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB