Polisi Bekuk 7 Orang Pelaku Pencurian, Termasuk Penadahnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskrim Polres Bangkalan ungkap empat kasus tindak pidana kriminal dan membekuk 7 orang pelaku kasus sajam berinisial PM (36) warga klampis, pelaku kasus Penadah inisial LS (57) warga lembung sepuluh dan MH (37) warga Desa Tramuk Kecamatan Kokop.

Baca Juga transaksi ss dijalan wanita cantik asal surabaya diringkus polisi

Serta tindak pidana Pencurian dalam gudang property di salah satu toko di Bangkalan dengan tersangka inisial SP (37) warga Pengeranan dan inisial AF (19) warga Jengkebuwen Pengeranan dan inisial DI (31) warga KI Lemar Duwur.

Baca Juga :  Korban Penipuan 'Abdullah Edrus Alaydrus' Hari Ini Akan Lapor Ke Polda Jatim

Selain itu, Satreskim Polres Bangkalan juga mengamankan pelaku pencurian mobil di wilayah Kamal berinisial YR (40) warga Desa Bayuajuh Kamal.

Dari empat kasus itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan 7 orang tersangka di tempat berbeda, diantaranya penadah berhasil diringkus dirumahnya.

“Dari 7 tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, kasus curat, kasus curanmor roda empat dan kasus penadahan. Salah satu tersangka sempat menyita perhatian inisial LS warga Desa Lembung Pesisir Kecamatan Sepulu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Sumenep Meringkuk di Sel Tahanan

Baca Juga pkl alun alun kota cimahi di relokasi ke pasar atas baru

Menurutnya, HL ditetapkan sebagai tersangka karna menjadi penadah barang curian berupa 5 unit sepeda motor berbagai merk, beserta puluhan peretelan onderdil sepeda motor yang dijual secara eceran.

“Tersangka HL dibekuk beserta barang bukti dirumahnya oleh Satuan Reskrim Polres Bangkalan. Atas perbuatannya itu ketujuh tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB