Rugi Jual Seprai, Wanita Asal Sampang Nekat Gelapkan Motor Rental

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VTS, tersangka penggelapan motor rental (memakai baju tahanan) tertunduk malu saat konferensi pers Polres Sampang.

VTS, tersangka penggelapan motor rental (memakai baju tahanan) tertunduk malu saat konferensi pers Polres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Berbagai macam cara dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan, meski lari ke arah perbuatan kriminal hingga berakibat masuk sel jeruji besi.

Seperti, seorang wanita berinisial VTS (38 th) asal warga Dusun Dulang, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, VTS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan 4 unit motor rental yang disewanya, kemudian digadaikan ke orang lain.

Baca Juga; camat sampang dipanggil kejari apakah terkait adk

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, kasus penggelapan ini terbongkar bearawal dari laporan pemilik motor AZ, warga Jl. Mutiara, Sampang kota. Ia mengaku telah merentalkan motornya ke tersangka pada tahun 2016.

“Motor milik korban disewakan dengan tarif perhari. Namun, tersangka malah menggadaikan motor yang direntalnya ini digadaikan ke orang lain,” ungkap Didit dalam konferensi persnya, Rabu (12/2/2020).

Pengakuan tersangka, lanjut Didit, terpaksa menggadaikan motor rental tersebut lantaran terlilit hutang, karena usaha jualan berupa seprai mengalami kerugian dan bangkrut.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tahan Pendamping PKH dan Istri Mantan Kades

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 4 unit motor merek 2 Honda Vario warna hitam dan pink, Yamaha N-Max, Yamaha Byson dan 2 BPKB,” jelasnya.

Baca Juga; polres bangkalan ringkus 6 tersangka dan penadah motor bodong

Didit menegaskan, akibat perbuatanya tersangka terjerat Pasal 371 KUHP Jo Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480 ke 1 KUHP, tentang penggelapan dan penadahan.

“Tersangka terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB