Rugi Jual Seprai, Wanita Asal Sampang Nekat Gelapkan Motor Rental

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VTS, tersangka penggelapan motor rental (memakai baju tahanan) tertunduk malu saat konferensi pers Polres Sampang.

VTS, tersangka penggelapan motor rental (memakai baju tahanan) tertunduk malu saat konferensi pers Polres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Berbagai macam cara dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan, meski lari ke arah perbuatan kriminal hingga berakibat masuk sel jeruji besi.

Seperti, seorang wanita berinisial VTS (38 th) asal warga Dusun Dulang, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, VTS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan 4 unit motor rental yang disewanya, kemudian digadaikan ke orang lain.

Baca Juga; camat sampang dipanggil kejari apakah terkait adk

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, kasus penggelapan ini terbongkar bearawal dari laporan pemilik motor AZ, warga Jl. Mutiara, Sampang kota. Ia mengaku telah merentalkan motornya ke tersangka pada tahun 2016.

“Motor milik korban disewakan dengan tarif perhari. Namun, tersangka malah menggadaikan motor yang direntalnya ini digadaikan ke orang lain,” ungkap Didit dalam konferensi persnya, Rabu (12/2/2020).

Pengakuan tersangka, lanjut Didit, terpaksa menggadaikan motor rental tersebut lantaran terlilit hutang, karena usaha jualan berupa seprai mengalami kerugian dan bangkrut.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Motor Tokoh Agama di Robatal Digondol Maling

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 4 unit motor merek 2 Honda Vario warna hitam dan pink, Yamaha N-Max, Yamaha Byson dan 2 BPKB,” jelasnya.

Baca Juga; polres bangkalan ringkus 6 tersangka dan penadah motor bodong

Didit menegaskan, akibat perbuatanya tersangka terjerat Pasal 371 KUHP Jo Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480 ke 1 KUHP, tentang penggelapan dan penadahan.

“Tersangka terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB