Daerah  

Soroti Pasar Modern & Warung Berjualan Saat Bulan Puasa, FPI Tuntut DPR Buat Perda Larangan

Sejumlah ulama yang tergabung dalam organisasi FPI saat melakukan audensi di ruang Banggar Dewan

Bangkalan, (regamedianews.com) Front Pembela Islam (FPI) Bangkalan melakukan audensi ke DPRD Bangkalan, Senin (17/2/2020). Sejumlah ulama tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan maraknya pembukaan pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart di sejumlah wilayah di Bangkalan.

Tak hanya itu, menjelang bulan Ramadan, FPI Bangkalan juga menyoroti sejumlah warung yang beroperasi disiang bolong pada bulan Ramadhan.

Baca Juga; kuli pembuat genting di sampang tewas tertimbun longsoran tanah

Dua poin berkaitan dengan Bangkalan, FPI meminta kepada wakil rakyat agar membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) perihal perekonomian yang berpihak kepada masyarakat dan menuntut secepatnya dibuatkan peraturan larangan jualan disiang bolong pada saat bulan puasa.

“Kami minta DPRD Kabupaten Bangkalan agar kasus itu segera dituntaskan,” kata Ketua bidang organisasi DPD FPI Madura Habib Muhammad Al Bahar.

Pihaknya juga meminta DPRD Bangkalan untuk mengajukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan buka warung makan disiang hari pada saat bulan ramadhan.

“Paling tidak dalam kurun waktu yang tinggal dua bulan ini menuju bulan puasa minimal dibuatkan peraturan bupati (Perbub),” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad menyampaikan sepakat dengan usulan dan masukan dari FPI tersebut.

“Besok kami akan layangkan surat ke Pemkab, paling lambat lusa,” katanya.

Baca Juga; hadir saksikan pengajian akbar bersama uas di pon pes al ihsan jrangoan

Bahkan, pihaknya mengaku sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan FPI. Menurutnya, sejumlah aspirasi yang membawa nilai-nilai kebaikan buat Pemerintah daerah memang harus diperjuangkan.

“Saya sangat mengapresiasi, akan kami kawal semua, perihal perizinan pembangunan toko modern. Pemkab Bangkalan sudah berkomitmen tidak memperpanjang izinnya lagi,” pungkasnya.(sfn/tdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *