Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepolisian Resort Sampang berhasil kembali menciduk tiga pelaku kriminal dalam kasus yang berbeda, diantaranya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak solar yang di subsidi Pemerintah, kasus pencurian pompa air dan kasus penggelepan motor.

Dari ketiga pelaku kriminal tersebut yakni MD (45 th) asal warga Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates, Sampang. Kini dirinya harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan minyak solar bersubsidi.

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa MD kerap kali mengangkut serta penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata benar,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui Kasat Reskrim AKP Riki DP dalam konferensi persnya, Jum’at (21/2/2020).

Riki juga mengungkapkan, MD berhasil diamankan di Jl. Raya Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, Sampang. Tersangka mengangkut solar tersebut menggunakan mobil L300 bermuatan 38 Jerigen berisi 1.300 liter minyak solar.

“Dalam pengakuan tersangka, minyak solarnya dijual ke warga setempat. Dirinya tidak tau kalau perbuatannya melanggar hukum. Atas perbuataannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ungkap 44 Kasus Dalam Dua Pekan

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan MA (35 th), asal warga Jl. Maqboel, Kelurahan Polagan, Sampang. Pasalnya, pelaku telah melakukan perbuatan pencurian pompa air bor (submer sible). MA melakukan aksinya dengan temannya bernama Hayat.

“Hayat sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jl. Permata, Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Sementara tersangka MA melakukan aksinya pada Jum’at 31 Januari 2019 lalu, mencuri didalam sumur bor milik warga. Setelah mengetahui pompa airnya hilang, akhirnya melapor ke Polres. Kerugiannya sekitar Rp 45 juta,” terang Riki.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa gergaji besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti lain yang diamankan yakni berupa paralon, tali warna biru sepanjang 100 meter dan mesin pompa air bor submer sible. Akibat peebuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Gadis Asal Bandung Barat Jadi Korban Foto Telanjang

Riki menambahkan, pihaknya juga mengamankan AM (27 th), warga Dusun Kollo Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Pasalnya, AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor milik Su’id, warga Dusun Solong Barat, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.

Baca Juga; minimnya dukungan sosialisasi pemerintah terhadap penyakit thalasemia

“Bermula saat korban dipinjami motornya merk Honda Beat oleh tersangka AM di kos-kossannya di Jl. Jamaluddin, Sampang, untuk mengambil charger Hp milik tersangka. Namun, keesokan harinya motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sulit dihubungi (Hp tidak aktif, red),” terang Riki.

Atas kejadian tersebut, kata Riki, korban melapor ke Mapolres Sampang. Kejadiannya pada Rabu 19 Februari 2020 kemarin. “Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB