Pengadaan Mobdin Bupati & Wabup Sampang Senilai Rp 3 Miliar Mulai Proses Lelang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Anggaran pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur senilai Rp 3 Miliar saat ini sudah mulai proses lelang.

Berdasarkan data di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Program pengadaan Mobdin Bupati dan Wabup dijalankan satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Baca Juga; peringati hari peduli sampah komitmen bupati bangkalan perbaiki tata kelola sampah

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kholilurahman mengatakan, program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup itu merupakan kebijakan atau hasil kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati yang dimasukkan dalam program belanja bidang Sekretariat Daerah.

Baca Juga :  Pemdes Rabasan Rembuk Tekan Angka Stunting

Program pengadaan kendaraan dinas telah dilelang secara terbuka di LPSE sejak 18 Februari 2020, kode tander 3399413 dan saat ini tahapan Tander baru masuk pada tahap upload dokumen penawaran.

“Kalau masalah harga satuan, jenis kendaraan, dan semacamnya itu yang tahu bagian Umum Setkab, kewenangan kami hanya melaksanakan tander,” kata Kholilur Rahman, Selasa (25/2/2020)

Sementara Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana membenarkan, lembaganya menyetujui penganggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup. Mengingat, kendaraan dinas yang ada kurang layak sehingga butuh dilakukan pembaharuan.

“Sejauh ini bapak Bupati dan Wabup masih menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan dinas sementara,” katanya.

Baca Juga :  Kotak Suara Pemilu di Robatal Sampang Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

Menurut Politikus PPP itu, penyediaan fasilitas kendaraan dinas atau operasional untuk para pejabat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebab, fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan pejabat atau pimpinan daerah.

Baca Juga; aktivis minta izin pltu pt gorontalo listrik perdana tanjung karang dikaji kembali

Amin menjelaskan, standar kendaraan dinas untuk Bupati dan Wabup sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari kondisi fisik, kapasitas mesin, dan semacamnya. Anggaran Rp 3 miliar itu akan digunakan sesuai dengan pos pembelian atau kebutuhan.

“Kalau anggaran yang ada itu tidak terpakai semua. Maka sisanya akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda),” pungkasnya.

Berita Terkait

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura
Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:09 WIB

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:34 WIB

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan, Dyah Heny Andrianty, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB