Agresi Tolak Keras RUU Omnibuz Law

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agresi saat melakukan aksi turun jalan tolak RUU Omnibuz Law.

Agresi saat melakukan aksi turun jalan tolak RUU Omnibuz Law.

Cimahi, (regamedianews.com) – Dianggap tidak berpihak beberapa serikat buruh dan mahasiswa yang ada di Kota Cimahi mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi. Aksi dengan ribuan massa itu adalah rangkaian lanjutan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang dianggap sangat merugikan pekerja atau buruh.

Sepanjang aksinya dari awal hingga terakhir sampai di depan kantor DPRD Cimahi, tidak henti-hentinya para ketua serikat berorasi diatas mobil komando, menyuarakan penolakannya, Kamis (12/3/2020).

Asep Jamaludin Ketua SBSi 92 Kota Cimahi saat ditemui disela aksinya menyatakan, ini merupakan aksi Aliansi Gerakan Rakyat Seluruh Indonesia (Agresi) dimana buruh dan mahasiswa ada tergabung didalamnya.

“Kami disini akan menyatakan sikap dan memperlihatkan kekuatan Agresi, untuk menuntut kepastian kerja, pendapatan, dan jaminan sosial,” tegasnya di depan kantor DPRD Cimahi, Kamis (12/3).

Atas dasar itu semua, sambung Asep, Agresi secara tegas menolak keras setiap kebijakan yang akan mendegradasi atau merampas hak rakyat dan buruh di seluruh Indonesia.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi asal Fraksi Partai NasDem, Enang Sahri Lukmansyah menyatakan, secara tegas ikut menolak RUU Omnibus Law. “Jelas kami menolak dengan tegas RUU Omnibus Law,” sebut Enang.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Mediasi Dua Kecamatan Yang Bertikai

Tapi untuk keputusan lebih lanjut, kata dia, akan diadakan pertemuan lanjutan antara perwakilan massa dengan unsur pimpinan DPRD Kota Cimahi.

Karena saat ini kebetulan seluruh unsur pimpinannya tengah berada di luar daerah. “Nanti akan ditindaklanjuti pada Selasa 17 Maret dengan unsur pimpinan DPRD Kota Cimahi,” tandasnya. 

Usai di mediasi antara perwakilan buruh, mahasiswa, dan perwakilan DPRD Kota Cimahi serta pihak kepolisian. Kemudian mereka menyatakan sikapnya di hadapan para buruh. (agil)

Berita Terkait

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Berita Terbaru

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB