Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskim Polres Bangkalan selama satu minggu berhasil meringkus 10 tersangka pelaku tindak pidana kasus 3C ( Curat, Curas dan Curanmor) diwilayah hukum Polres Bangkalan.
Salah satu aktor utama tindak pidana 3C tersebut berinisial FS (23) warga Kamal yang berhasil diberi hadiah timah panas dua kali oleh petugas, karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dalam seminggu terakhir Polres Bangkalan membentuk tim khusus penanganan kasus tindak pidana 3C.
“Team khusus 3C yang baru saja kami bentuk sekitar 1 minggu langsung bergerak cepat mengungkap 5 kasus dan
mengamankan 10 orang tersangka,” kata Rama saat rilis di Mapolres setempat, Jum’at (13/3/2020).
Pria kelahiran Sidoarjo itu juga meminta kepada DPO yang melarikan diri agar secepatnya menyerahkan diri kepada petugas, karena identitasnya sudah diketahui dan terus akan dilakukan pengejaran.
Orang nomor satu di Polres Bangkalan itu juga mengimbau masyarakat Bangkalan untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraannya.
“Saya himbau agar para pelaku yang melarikandiri (DPO) segera menyerahkan diri, karena identitas sudah kita ketahui dan kepada warga Bangkalan,” terangnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar juga lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, jangan parkir sembarangan dan usahakan pakai kunci ganda” pungkasnya. (sfn/tfk)