5 Pengedar Dan 6 Pengguna Sabu-Sabu Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti yang berhasil disita anggotanya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti yang berhasil disita anggotanya.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satres Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 11 tersangka dari 9 kasus pelaku tindak pidana barang haram jenis narkotika yang kerab diedarkan di wilayah Bangkalan.

Perincian dari sebelas pelaku yang diamankan satuan reserse narkoba itu yakni lima pengedar dan enam pengguna narkoba.

“Kelima pengedar sabu-sabu tersebut diantaranya, inisial MB (39) Desa Jambu Kecamatan Burneh, IS (34) Desa Beringin Kecamatan Labang. Dan S (50) warga Desa Sanggra Agung, IM ( 35) Desa Parseh, MM (52) Desa Parseh, ketiga- tiganya masuk Kecamatan Socah,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Rabu, (18/3).

Baca Juga :  Polres Sampang Siaga Satu Hadapi Bencana Alam

“Tersangka inisial S dan MB adalah mantan resedivis. kedua tersangka itu dikenal licin bagaikan belut,” ujarnya.

Sementara itu, Rama juga mengatakan inisial enam tersangka yang bertindak sebagai penggunaka yaitu S (22) warga Desa Buluh Kecama Tan Socah, FS (19) warga Klampis, SA(19) warga kelurahan Demangan, ZM (32) warga Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, FNF (33) warga Jalan Trunojoyo Bangkalan dan T (35) warga Desa Jambu Burneh.

Baca Juga :  Dua Remaja Sampang Dijebloskan Ke Hotel Prodeo

Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim itu juga mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 22 gram sabu-sabu dan sejumlah alat hisap sabu, beberapa unit HP, satu unit sepeda motor dan uang ratusan ribu rupiah.

“Sebelas tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sft/tfk)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB